Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com

foto bersama El-malik

foto bersama El-malik

Sabtu, 23 Februari 2013

DESKRIPSI RENDAH HATI

Rendah hati mungkin adalah sebuah kata yang hampir hilang dari perbendaharaan bahasa kita. Hampir setiap hari kita mendengar atau menyaksikan betapa kita, menunjukkan arogansi kekuasaan atau kekayaan, kehebatan yang kita miliki.
Kerendahan hati merupakan salah satu indikator dari tingginya kecerdasan spiritual seseorang. Seorang yang tidak bisa menunjukkan sikap atau karakter rendah hati, berarti belum mencapai kedamaian dengan dirinya.
Pribadi yang rendah hati biasanya justru memandang bahwa orang lain sebagai ciptaan Tuhan memiliki keunikan dan keistimewaan, sehingga dia senantiasa membuat orang lain merasa penting. Karena sesungguhnya setiap pribadi adalah istimewa. Setiap orang adalah spesial, unik, dan berhak untuk dihargai. Manusia adalah pribadi yang harus diperlakukan khusus. Manusia adalah makhluk yang sangat sensitif. Jika kita meragukan hal ini, lihat diri kita sendiri dan perhatikan betapa mudahnya kita merasa disakiti atau tersinggung.
Orang yang Rendah hati akan membahagiakan hati sesama. Kalau dia seorang bapak, keluarganya akan menghormatinya dengan tulus. Kalau seorang ibu, anak-anaknya tentu akan senantiasa merindukan. Kalau seorang pemimpin, tentu akan menginspirasi hati sekalian rakyatnya.Mari kita belajar rendah hati, dengan cara mengagumi dan mengapresiasi kelebihan rekan-rekan kita yang tidak kita miliki.
Jika apa yang anda pikirkan mengenai orang lain berubah, maka sikap dan tindakan mereka terhadap anda juga akan berubah. Karena manusia sangat sensitif satu sama lain dalam banyak hal, kita biasanya sangat peka terhadap apa yang dipikirkan oleh satu sama lainnya. Jika hubungan kita dengan isteri/suami, kekasih, teman, rekan bisnis, rekan kerja atau orang tua kita tidak sebagaimana kita harapkan, cobalah lihat lebih jauh ke dalam pikiran kita – apa yang sesungguhnya kita pikirkan saat ini tentang orang tersebut. Orang seperti apa (suami/isteri, kekasih, sahabat, rekan) yang kita ciptakan dalam bawah sadar kita. Kita pasti memiliki hal-hal atau gambaran yang sangat negatif atau jelek tentang seseorang tersebut.
Salah satu ciri kerendahan hati adalah mau mendengar pendapat, saran dan menerima kritik dari orang lain. Sering dikatakan bahwa Tuhan memberi kita dua buah telinga dan satu mulut, yang dimaksudkan agar kita lebih banyak mendengar daripada berbicara. Kadang-kadang hanya dengan mendengarkan saja kita dapat menguatkan orang lain yang sedang dilanda kesedihan atau kesulitan. Dengan hanya mendengar, kita dapat memecahkan sebagian besar masalah yang kita hadapi. Mendengar juga berarti mau membuka diri dan menerima, suatu sifat yang menggambarkan kerelaan untuk menerima kelebihan dan kekurangan orang lain maupun diri kita sendiri

PENTINGNYA ZAKAT & SEDEKAH

Mengapa Zakat dan Sedekah itu penting...?
Berikut ini tentang sedekah:
Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir,dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang berkehendak (kepada-Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan merekatidak akan seperti kamu ini. (QS: Muhammad(47)  Ayat No: 38)
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.(QS: An Nisaa(4)  Ayat No: 114)
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada
ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.(QS: Al Baqarah(2)  Ayat No: 215)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs: Al Baqarah(2)  Ayat No: 261)
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.(QS: Ali Imran(3)  Ayat No: 92)
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).(QS: Al Baqarah(2) Ayat No: 272)

HUKUM MENUTUPI AURAT BAGI PEREMPUAN

Saudara semua terutama bagi kaum wanita kali ini saya akan membahas tentang kewajiban menutup Aurat bagi Wanita, kita mulai saja.
Allah SWT berfirman :
( UNTUK MELIHAT GAMBAR DENGAN JELAS KLIK PADA GAMBAR )

Ayat ini menegaskan empat hal :
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.
Allah SWT berfirman :

( UNTUK MELIHAT GAMBAR DENGAN JELAS KLIK PADA GAMBAR )

IBADAH HAJI

Haji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari



































Haji (Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Latar belakang ibadah haji

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. [2] Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

Rabu, 13 Februari 2013

SEJARAH DAN MAKNA BERKURBAN

Kisah ketika Nabi Ibrahim diperitahkan untuk menyembeli anaknya Ismail, telah menjadi tradisi turun-temurun bagi umat muslim. Nabi Ibrahim yang sulit untuk menyembeli anaknya sendiri, mengabaikan perasaannya itu demi menjalankan dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta Allah swt. Nabi Ibrahim diperitahkan oleh Allah swt untuk mengorbankan Ismail lewat mimpi. Nabi Ibrahim yang gunda gulana akhirnya menceritakan mimpinya kepada istrinya. Jika memang itu merupakan perintah Allah, maka laksanakanlah!


kurban
Kesungguhan dan keihklasan Nabi Ibrahim menjalankan perintah Allah, dibalas dengan pergantian Ismail dengan hewan kurba. Hingga akhirnya sulaiman pun tidak jadi disembeli. Keteguhan dan kesabaran Nabi Ibrahim telah memberikan kesadaran bahwa Allah memilik jawaban atas segala perinta yang Ia berikan. Allah dengan segala maha kesempurnaanNya memiliki alasan tertentu dalam setiap ujianNya kepada manusia.

Dari keteguhan dan ketabahan hati Nabi Ibrahim. Umat muslim dapat menarik tiga inti pokok makna berkurban.

Pertama, makna berkurban yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. Berkurban berarti kesunggguhan manusia dengan menyerahkan segalahnya kepada Sang Pencipta. Seperti halnya Nabi Ibrahim yang mengikhlaskan Putranya yang paling ia cintai untuk dikurbankan, merupakan wujud penyerahan dirinya kepada Allah swt.

Kedua, dengan berkurban manusia diajarkan untuk berbagi kepada mukmin lain yang kurang mampu. sepeti halnya yang telah dipaparkan sebelumnya. Allah swt selalu mempunyai alasan untuk memerintahkan manusia berkurban. Dengan adanya kurban kaum muslim yang kuran mampu ikut merasakan indahnya islam dengan adanya kurban.

Selasa, 12 Februari 2013

MANFAAT BERJILBAB

Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya untuk kebaikan manusia. Dan setiap yang benar-benar manfaat dan dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya. Di antara perintah Allah itu adalah berjilbab bagi wanita muslimah. Berikut ini beberapa manfaat berjilbab menurut Islam dan ilmu pengetahuan.

1. Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)

“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

“Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

2. Terhindar dari pelecehan

Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaiman sabda Nabi Muhammad shallallahu �alaihi wasallam,

“Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari)


Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).

3. Memelihara kecemburuan laki-laki

Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah subhanahu wata�ala tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam.


“Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim)


Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.

4. Akan seperti biadadari surga

“Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)

“Mereka laksana permata yakut dan marjan.” (QS. Ar-Rahman: 58)

“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.” (QS. Ash-Shaffaat: 49)

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga.

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga.



5. Mencegah penyakit kanker kulit

Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya.

Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.

Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.

Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.

6. Memperlambat gejala penuaan

Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.

Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin Dyang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin. Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah.

Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.


Ternyata jilbab tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya.

Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.


http://oish.abatasa.com/post/detail/10652/manfaat-jilbab:-manfaat-jilbab-menurut-islam-dan-sains.html

JILBAB PENUTUP AURAT

Pembahasan kali ini merupakan perinciaan dari artikel-artikel sebelumnya yang membahas tentang masalah jilbab muslimah yang sesuai syari’at sekaligus jawaban atas berbagai komentar yang masuk.
Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).
Benar saudariku… memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.

DEFINISI JILBAB

Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
  1. Qomish (sejenis jubah).
  2. Kain yang menutupi seluruh badan.
  3. Khimar (kerudung).
  4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
  5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di http://www.muslim.or.id.
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.
Berikut ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).
Khimar
Jilbab
Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress.
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM

Saudaraku Muslim ! Islam telah mendorong pemeluknya agar memiliki akhlak mulia. Salah satu akhlak mulia itu adalah menyantuni anak yatim. Sesungguhnya, anak yatim adalah manusia yang paling membutuhkan pertolongan dan kasih sayang. Karena ia adalah anak yang kehilangan ayahnya pada saat ia sangat  membutuhkannya. Ia membutuhkan pertolongan dan kasih sayang kita, karena ia tidak mungkin mendapatkan kasih sayang ayahnya yang telah tiada. Jika anda melihat seseorang yang penyayang kepada anak-anak yatim dan menyantuni mereka, maka ketahuilah bahwa ia adalah seorang yang berbudi dan berakhlak mulia.
Suatu ketika Saib bin Abdulloh rodhiyallohu ‘anhu datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, maka Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya :

??? ??????? ??????? ??????????? ???????? ?????? ??????????? ???? ??????????????? ???????????? ???? ????????????. ?????? ????????? ? ???????? ??????????? ?? ???????? ????? ???????
“Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, laksanakan pula ia dalam masa keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim, dan berbuat baiklah kepada tetangga.” [HR.Ahmad dan Abu Dawud, Shohih Abu Dawud, Al-Albani : 4836]
Dalam sebuah atsar disebutkan riwayat dari Daud ‘alaihissalam, yang berkata :
???? ????????????? ????????? ??????????
“Bersikaplah kepada anak yatim, seperti seorang bapak yang penyayang.” [HR. Bukhori]
Saudaraku muslim ! Kasih sayang dan berbuat baik kepada anak yatim, sebagaimana yang telah saya katakan kepada anda, adalah sebagian dari akhlak dan moralitas orang-orang yang mulia. Itu tidak bisa dilakukan kecuali oleh seorang lelaki yang mulia, yang menghimpun banyak budi pekerti mulia, yang mencintai kebajikan.
Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhu  tidak pernah memakan makanan kecuali dimeja makannya ada seorang anak yatim yang makan bersamanya. Jadilah orang seperti itu, saudaraku ! Seorang yang penyantun, lemah lembut, dan berupaya berbuat kebaikan kepada anak yatim, mengusap air mata mereka dengan tangan dan harta anda serta memasukkan perasaan gembira ke dalam hati mereka. Ketahuilah, bahwa jika anda mendapat taufiq untuk melaksanakan itu, maka anda benar-benar manusia yang beruntung. Yang berhak mendapat gelar “Seorang yang Berbudi”.
KEPADA ANDA YANG INGIN MENEMANI NABI DI SURGA
Saudaraku muslim ! Masuk surga adalah kesuksesan paling tinggi yang diraih oleh orang-orang yang beriman. Bagaimana pula dengan menemani Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam didalamnya? Itu adalah derajat yang akan diraih oleh orang-orang yang menyantuni anak yatim.
Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
????? ????????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ????????? ?????????????? ???????????? ?? ?????? ??????????? ???????
“Aku dan orang-orang yang mengasuh/menyantuni anak yatim di Surga seperti ini”, Kemudian beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah seraya sedikit merenggangkannya. [HR. Bukhori].
Imam Ibnu Bathol rohimahulloh berkata : “Orang yang mendengar hadis ini wajib melaksanakannya, agar ia bisa menjadi sahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di surga. Di akhirat, tidak ada kedudukan yang lebih utama dari itu.” Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh berkata : “Isyarat ini cukup untuk menegaskan kedekatan kedudukan pemberi santunan kepada anak yatim dan kedudukan Nabi, karena tidak ada jari yang memisahkan jari telunjuk dengan jari tengah.”
Saudaraku muslim ! Tahukah anda, apa hasil yang akan diperoleh dengan menyantuni dan mengasihi anak yatim, apa sikap  anda, saudaraku, terhadap kebaikan ini ? Jika anda termasuk orang-orang yang mampu, apakah anda pernah berpikir untuk menyantuni seorang anak yatim, sehingga anda bisa menjadi sahabat nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di surga. Untuk menyantuni anak yatim anda tidak harus memiliki kekayaan yang melimpah. Melainkan, siapa yang memungut seorang anak yatim, memberinya makanan dengan makanan yang sehari-hari yang dimakannya, memberinya minum dengan minuman yang bisa diminumnya, maka ia akan memperoleh kedudukan tersebut.
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
???? ????? ????????? ?????? ?????????? ???????????? ???? ????????? ?? ????????? ?????? ???????????? ?????? ???????? ???? ?????????? ……
“Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua orang tua yang muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.” [HR. Abu Ya'la dan Thobroni, Shohih At Targhib, Al-Albaniy : 2543].

KEPEDULIAN ISLAM TERHADAP ANAK YATIM

 Para pembaca rahimakumullah, dengan hikmah-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan sebagian manusia sebagai fitnah (ujian) terhadap sebagian yang lainnya. Yang miskin merupakan ujian bagi yang kaya dan sebaliknya, yang kaya adalah ujian bagi yang miskin. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya:
وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
“Dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Maukah kamu bersabar? Dan adalah Rabb-mu Maha Melihat.” (Al-Furqan: 20)
Para pembaca yang berbahagia.Tanpa diragukan lagi bahwa keberadaan anak yatim serta kaum dhuafa` seperti fakir miskin, para janda, dan yang lainnya merupakan dua golongan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan perhatian dan pemeliharaan. Allah subhanahu wa ta’ala banyak sekali menyebutkan di dalam Al-Qur`an tentang anjuran untuk menyayangi dan berbuat baik kepada dua golongan tersebut.
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin…” (Al-Baqarah: 177)
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin.” (An Nisa`: 36)
“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” (Adh-Dhuha: 9-10)
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari kiamat? Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (Al-Ma’un: 1-3)
Maka sudah sepantasnya bagi kita untuk peduli dengan nasib mereka yang diwujudkan dalam bentuk memberikan bantuan, menyayangi dan berlemah lembut kepada mereka.
Telah disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Saya dan orang yang mengasuh anak yatim akan berada di surga seperti ini – beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan sedikit antara keduanya.” (HR. al-Bukhari no. 5304)
Subhanallah! Sungguh betapa mulianya amalan tersebut dan betapa besar keutamaan yang akan diperoleh bagi orang yang mengasuh anak yatim. Orang-orang yang mengasuh anak yatim dengan pengasuhan yang sebaik-baiknya, mereka akan dibangkitkan di akhirat nanti dalam keadaan menjadi teman dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Karena anak yatim -yaitu anak yang ayahnya telah meninggal sementara dia belum baligh- sungguh telah kehilangan curahan kasih sayang dari sang ayah yang telah tiada. Yang mana hal itu merupakan nikmat yang sangat besar bagi si anak dengan adanya penjagaan, tempat bersandar, dan belaian kasih sayang dari sang ayah tercinta.
Secara tersirat, dalam hadits ini pula mengandung ancaman yang keras bagi siapa yang tidak mau peduli terhadap nasib mereka. Maka Allah subhanahu wa ta’ala pun mengancam dengan balasan yang pedih.
Pengertian mengasuh di sini adalah melaksanakan beberapa perkara yang akan membawa kebaikan kepada diri si yatim, baik dari sisi dunianya maupun agamanya. Adapun perkara kebaikan dalam masalah dunia adalah seperti memberi makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Kemudian perkara kebaikan dalam masalah agama adalah seperti membimbing dengan akhlak yang baik, memberi nasehat, mengajari ilmu agama dan yang semacamnya.
Adapun pihak yang bertanggung jawab terhadap nasib mereka setelah sang ayah meninggal bisa berasal dari kerabat dekatnya seperti ibu, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi atau kerabatnya yang lain.
Al-Imam Ibnu Baththal rahimahullah menyatakan, “Seharusnya bagi orang yang mendengar hadits ini untuk dapat mengamalkannya agar ia bisa menjadi teman dekat nabi di surga. Dan tidak ada suatu kedudukan di akhirat nanti yang lebih utama daripada kedudukan yang demikian.” (Fathul Bari 10/436)

Jangan Mendekati Harta Anak Yatim
Kemudian kepada para penanggung jawab atau pengasuh anak yatim hendaklah mengingat bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala telah mewasiatkan:
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai ia beranjak dewasa.” (Al-An’am: 152)

Senin, 11 Februari 2013

INDAHNYA BERSHOLAWAT ZAMZAM VOL.2


Alhamdulillah album VOL.1 CENG ZAMZAM suda laris di toko kaset :)
sekarang CENG ZAMZAM udh ngerilis VOL.2 :)

yuu ,, kita simak



ini cover foto baru dalam VOL.2 CENG ZAMZAM
dengan album INDAHNYA BERSHOLAWAT~
dengan judul sholawat :

~Yarasululloh
~Allohumma Sholli a'la Muhammad
~Salamun
~Ya Alloh Ya Marhaban
~Birosulilah
~Romadhon


nahh itu ke 6 judul sholawat VOL..2 CENG ZAMZAM, teman-teman :)



ALBUM SHALAWAT ZAMZAM VOL.1


Album Sholawat - Ceng Zamzam ini album perdana dari qori' kecil bernama Ahmad Zamzam Zainal Muttaqiin. akun facebooknya ini Klik disini
untuk Fansnya di group ini Klik disini
dan Klik disini
Ceng Zamzam Lahir tanggal 5 Desember 1997. Ia beberapa kali mengikuti kejuaran MTQ dan pernah meraih juara tingkat nasional bahkan internasional. Sekarang ia sedang bersekolah di MtsN 1 Garut dan mengikuti Home schooling. Saya senang dan bangga sekali ternyata masih ada kandidat Qori cilik dari Indonesia.Ia sering membaca cuplikan alqur'an dan hadits pada sinetron Islam KTP, ia seorang artis yang dekat dengan Alqur'an, fasih dan memiliki pemahaman serta hafalan akan ayat Alqur'an jauh lebih hebat dibanding selebritis biasa.
Berikut Sholawat indahnya.. dengan Bit 256/kbs (insyaAllah high quality dan mantab)
01. Ceng zamzam v.1 - Sholatun
Klik disini mp3
02. Ceng zamzam v.1 - Burikti
Klik disini mp3
03. Ceng zamzam v.1 - Azzka Taslimi ( Voc. Rifa Siti Rohmah)
Klik disini mp3
04. Ceng zamzam v.1 - Alhamdulillah
Klik disini mp3
05. Ceng zamzam v.1 - Sholatullah
Klik disini mp3
06. Ceng zamzam v.1 - Khoiril Bariyah
Klik disini mp3
07. Ceng zamzam v.1 - Ya Ala Baitinnabi
Klik disini mp3
08. Ceng zamzam v.1 - Ya Imama Rusli feat Ust. Hariri Abdul Aziz
Klik disini mp3

http://nuryahman.blogspot.com/2012/07/album-sholawat-ceng-zamzam-v1.html

ISLAM RAHMATANLIL ALAMIN

Sikap seorang muslim terhadap nonmuslim telah gamblang digariskan dalam syariat. Sebagai agama pertengahan (seimbang), sikap Islam terhadap nonmuslim pun proporsional, bersikap lembut tapi pada tempatnya dan bersikap keras atau tegas juga pada tempatnya. Masing-masingnya tidak dilakukan secara berlebihan. Lembut tapi tidak berarti berkasih sayang kepada mereka hingga menerabas batas-batas akidah, bersikap keras pun tidak berarti bermudah-mudah dalam menumpahkan darah mereka. Semua itu terangkum dalam apa yang disebut dengan akidah al-wala’ wal bara’.
Memang tak bisa dimungkiri, ada kalangan Islam yang kebenciannya terhadap nonmuslim acap kebablasan. Setiap ada permasalahan sekecil apa pun yang muncul dengan tetangganya yang nonmuslim—misalnya—aksi fisik atau senjata tajamlah yang kemudian berbicara. Di pihak lain, ada yang merepresentasikan orang kafir dengan Amerika Serikat (AS) dan sekutunya. Maka setiap kepentingan atau aset yang ”berbau” negara tersebut, bahkan setiap orang yang dianggap antek AS—baik muslim maupun nonmuslim— di mana pun, diyakini harus dilibas habis. Muncullah kemudian aksi-aksi teror yang mengatasnamakan jihad.
Walaupun tindakan AS dan sekutunya selama ini memang benar-benar menzalimi kaum muslimin atau menerapkan standar ganda terhadap Islam—dan demikianlah sunnatullah berbicara tentang orang-orang kafir—, namun semestinya sikap kita tetap mendasarkan pada tuntunan syariat. Lebih-lebih aksi-aksi teror yang maksud hati mengangkat kemuliaan Islam namun pada kenyataannya justru menjatuhkan kemuliaan dan citra Islam. Kebencian terhadap Islam justru kian menyala di dada-dada musuh Islam. Sementara bagi muslim yang imannya lemah, justru kian agamanya. Islam, bagi mereka, dianggap agama yang tidak memberikan kedamaian, namun justru keresahan.
Dampak lebih jauh, ajaran-ajaran pluralisme kian mendapat angin segar dan tumbuh subur di negeri ini. Kalangan liberal—yang rajin mengampanyekan paham tersebut—kian gemar melontarkan pernyataan-pernyataan: “semua agama baik”, ”semua agama tidak mengajarkan kekerasan”, ”semua agama mengajarkan kedamaian”, dan semacamnya. Inti dari pernyataan-pernyataan tersebut tak lain; semua agama adalah benar, hilangkan istilah kafir di antara pemeluk agama, karena yang dinamakan kafir adalah orang-orang yang tidak mengakui adanya Tuhan.
Tak hanya itu, dalam praktiknya kemudian, dengan mengusung jargon kerukunan atau toleransi antarumat beragama, doa lintas agama atau lintas keyakinan pun marak digelar di daerah-daerah.
Di sisi lain, ada sebuah partai yang mengaku Islam justru membuka diri terhadap orang-orang kafir, memberikan peluang bagi mereka untuk menduduki jabatan sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lainnya. Sudah terjerat dalam sistem demokrasi yang bertentangan dengan Islam, lantas tercebur dalam lumpur politik kotor yang acap membenamkan syariat di bawah kepentingan-kepentingan politik praktis. Lebih lucu lagi, mereka dengan bodohnya membanggakan diri sebagai orang-orang terdepan yang memperbaiki umat. Orang-orang di luar partai dianggap tidak berbuat apa-apa. Aktivitas dakwah—tentunya yang di luar garis partai—dianggap tidak mampu membuahkan hasil nyata. Na’udzubillah!
Sudah keblingerkah mereka dengan partai dan sudah teracunikah mereka dengan demokrasi, sehingga kebijakan partai yang merangkul orang-orang kafir diamini dan ditaklidi dengan bangga? Di manakah akal sehat mereka sebagai orang-orang muslim? Dibuang kemana ayat-ayat Al-Qur’an yang melarang menjadikan mereka sebagai pemimpin, penolong/pembela, atau orang-orang kepercayaan?
Di sinilah pentingnya kita memahami akidah al-wala’ wal bara’ sehingga kita bisa bertindak secara tepat sesuai syariat. Lebih dari itu, kita pun bisa mendudukkan Islam sebagai agama yang rahmatan lil ’alamin secara benar.

http://asysyariah.com/islam-yang-rahmatan-lil-alamin.html

APAKAH CADAR ITU BID'AH



Polemik tentang hukum pemakaian cadar telah lama mengemuka. Bermula dari Kairo, ketika Pengadilan Mesir memutuskan mengukuhkan larangan universitas dan kampus-kampus yang melarang para mahasiswi mengenakan cadar ketika mengikuti pelajaran maupun ujian.

Dan yang paling hangat baru-baru ini adalah keputusan pemerintah Prancis yang melarang pemakaian cadar di depan publik. Tak ayal, aturan baru ini menuai protes dan menimbulkan kontroversi hingga kini.

Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum cadar dalam Islam? Apakah bid'ah ataukah wajib? Berikut penjelasan dan fatwa Syekh Yusuf Qardhawi, Ketua Persatuan Ulama Islam Internasional, yang kini bermukim di Qatar.

Menurut Qardhawi, mengidentifikasi cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama  dan  bukan  dari  Islam,  bahkan menyimpulkan  bahwa  cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah  ilmiah  dan tidak  tepat sasaran. "Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan  hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya," katanya.

Qardhawi mengatakan, satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun  yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan apakah boleh membuka wajah  atau  wajib menutupnya—demikian pula dengan hukum kedua telapak tangan—adalah masalah yang masih diperselisihkan.

"Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik dari kalangan ahli fikih,  ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang," ujarnya.
 
Sebab, lanjut Qardhawi, perbedaan pendapat itu kembali kepada pandangan mereka terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini dan sejauh mana pemahaman  mereka  terhadapnya, karena tidak didapatinya nash yang qath'i tsubut (jalan  periwayatannya) dan dalalah (petunjuknya) mengenai masalah ini. "Seandainya ada  nash yang tegas (tidak samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan."

Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah: "...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak daripadanya..." (QS An-Nur: 31).

Menurut Qardhawi, mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" ialah pakaian dan jilbab,  yakni  pakaian luar yang tidak mungkin disembunyikan.

Mereka juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menafsirkan "apa yang biasa tampak"  itu dengan celak dan cincin. Penafsiran yang sama juga diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dan penafsiran yang  hampir sama lagi diriwayatkan dari Aisyah.  Selain  itu, kadang-kadang lbnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin terhadap pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.

Ada  pula  yang  menganggap  bahwa yang dimaksud dengan "perhiasan" di sini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata, "(Yang   dimaksud   ialah)  bagian  wajah  dan telapak tangan." Dan penafsiran serupa juga  diriwayatkan  dari Sa'id bin Jubair, Atha', dan lain-lain.

"Sebagian  ulama  lagi  menganggap  bahwa  sebagian dari lengan termasuk "apa yang biasa tampak" itu. Ibnu Athiyah  menafsirkannya dengan apa yang tampak secara darurat, misalnya karena dihembus angin atau lainnya," jelas Qardhawi.

HUKUM MEMAKAI CADAR DALAM PANDANGAN 4 MADZHAB


Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)

HUKUM MEROKOK DALAM ISLAM


SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.

“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5

“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }

Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia


“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

(Dinukil dari : عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi)
sumber
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta  


http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/hukum-merokok-dalam-islam.html#.URi_S6A13XQ

KERUGIAN MENINGGALKAN SHALAT


Inilah Kerugian Jika Meninggalkan Shalat - Bagi kalian yang masih meninggalkan shalat lebih baik baca deh postingan di bawah ini. Sebelumnya lihat dulu tuh gambar disamping! Malu gak? Masa kalah sama anak kecil? hehe (Just Kidd)

Sebagai seorang Muslim kita memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat fardhu. Shalat fardhu itu ada lima, yaitu Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Apakah anda sudah melaksanakan semua shalat itu setiap harinya ? Jika anda sudah melakukannya, Alhamdulillah. Tapi, bagaimana dengan seorang Muslim yang yang tidak melakukan shalat. tetapi sebenarnya Allah akan memberikan siksa kepada orang Islam yang meninggalkan kewajiban shalatnya itu. Apakah siksaan yang dijanjikan kepada Allah kepada orang-orang yang meninggalkan shalat ?

Tidak hanya itu saja siksa yang diterima oleh orang yang meninggalkan shalat. Rasulullah SAW bersabda

Barang siapa menjaga shalat, niscaya dimuliakan oleh Allah dengan lima kemuliaan
1. Allah menghilangkan kesempitan hidupnya
2. Allah hilangkan siksa kubur darinya
3. Allah akan memberikan buku catatan amalnya dengan tangan kanan
4. Dia akan melewati jembatan (shirat) bagaikan kilat
5. Akan masuk surga tanpa dihisab

Dan barang siapa menyepelekan shalat, niscaya Allah akan mengazabnya dengan lima belas siksaan, enam siksaan di dunia, tiga siksaan ketika mati, tiga siksaan ketika masuk liang kubur, dan tiga siksaan ketika bertemu dengan Tuhannya (akhirat)

Siksaan di dunia
1. Dicabut keberkahan umurnya
2. Dihapus tanda orang shaleh dari wajahnya
3. Setiap amal yang dikerjakannya tidak diberi pahala oleh Allah
4. Tidak diterima do’anya
5. Tidak termasuk dari bagian do’anya orang-orang shaleh
6. Keluar ruhnya (mati) tanpa membawa iman

Siksaan ketika mati
1. Mati dalam keadaan hina
2. Mati dalam keadaan lapar
3. Mati dalam keadaan haus yang seandainya diberikan semua air laut, tidak akan menghilangkan rasa hausnya

Siksa ketika di dalam kubur
1. Allah menyempitkan liang kuburnya sehingga bersilang kedua rusuknya
2. Tubuhnya dibakar di atas bara api, siang dan malam
3. Dalam kuburnya terdapat ular yang bernama Suja’ul Aqro’ yang akan menerkamnya karena menyia-nyiakan shalat. Ular itu akan menyiksanya, yang lamanya sesuai dengan waktu shalat

Siksa ketika bertemu dengan Allah di akhirat
1. Apabila langit telah terbuka, maka malaikat datang kepadanya dengan membawa rantai. Panjang rantai tersebut tujuh hasta. Rantai itu digantungkan ke leher orang tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam mulutnya dan keluar dari duburnya. Lalu malaikat mengumumkan, “ini adalah balasan orang yang menyepelekan perintah Allah.” Ibnu Abbas r.a. berkata, “seandainya lingkaran rantai itu jatuh ke bumi, pasti dapat membakar bumi.”

2.Allah tidak memandangnya dengan pandangan kasih sayang-Nya. Allah tidak mensucikannya dan baginya siksa yang pedih

3.Menjadi hitam pada hari kiamat wajah orang yang meninggalkan shalat, dan sesungguhnya di dalam neraka Jahannam terdapat jurang yang disebut “Lam-Lam”. Di dalamnya terdapat banyak ular. Setiap ular itu sebesar leher unta, panjangnya sepanjang perjalanan sebulan. Ular itu menyengat orang yang meninggalkan shalat sampai mendidih bisanya di dalam tubuh orang itu selama tujuh puluh tahun kemudian membusuk dagingnya

Sungguh mengerikan siksaan yang akan diterima oleh orang-orang yang meninggalkan shalat. Apakah anda ingin mengalami siksa-siksa itu ? Tentu saja tidak. Jika tidak ingin mendapatkan siksaan itu, jangan pernah meninggalkan shalat.

Nisbah dosa yang diterima oleh orang yang meninggalkan shalat adalah sebagai berikut
1. Satu kali meninggalkan shalat shubuh, orang itu akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang sama dengan 60.000 tahun di dunia
2. Dosa satu kali meninggalkan shalat dzuhur sama dengan dosa membunuh 1.000 umat Islam
3. Dosa satu kali meninggalkan shalat ashar sama dengan dosa meruntuhkan Ka’bah
4. Dosa satu kali meninggalkan shalat maghrib sama dengan dosa berzina dengan ibunya (jika laki-laki) atau berzina dengan ayahnya (jika perempuan)
5. Satu kali meninggalkan shalat isya, tidak akan di-ridhoi oleh Allah untuk tinggal di Bumi dan akan didesak mencari bumi atau tempat hidup yang lain

Sungguh besar dosa yang akan diterima jika kita meninggalkan satu shalat saja. Apalagi jika kita meninggalkan semua shalat dalam satu hari. Oleh karena itu, marilah kita mulai menggerakkan hati kita dan berniat mulai sekarang bahwa kita tidak akan pernah lagi meninggalkan shalat.

http://fandimin.blogspot.com/2011/09/inilah-kerugian-jika-meninggalkan.html

LIRIK SHOLAWAT '' SUBHANALLOH "


Dengan Lahir Album Sholawat ke 9 oleh HAbib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf yang berjudul "Subhanallah" maka menjadi inspirasi kami menuliskan teks sholawat "Subhanallah" yang sudah ada dibuku Kitab Maulid Simthudduror Hal.100 adalah harya Habib Ali bin Muhammad AL Habsyi berikut

 SUBHANALLOH

SUBHANALLOH WALHAMDULILLAH WA LAAILAAHAILLALLOH2X ALLOH ALLOH ALLOH YAA ALLOH ....................2X

ROBBY INNI YAA DZASSIFATIL - YAA DZASSIFATIL `ALIYYAH QOO’IMUN BIL- FINA URIIDU-- FINAA URIIDU ‘ATTHIYYAH ALLOH ALLOH ALLOH YAA ALLOH ..................2X-

TAHTA BAABIRROJA WAQOFTU-- ROJAA WAQOFTU BIDZURRI FA’AGHITSNI BIL QOSDI QOBLA BILQOSDI QOBLAL MANIYYAH ALLOH ALLOH ALLOH YAA ALLOH ..................2X-

WARROSUULUL KARIIMU BABUN – KARIIMU BABUN ROJAA’I FAHUWA GHOUSYI WA GHOUTSU KULLIL - WA GHOUTSU KULLIL BARRIYYAH ALLOH ALLOH ALLOH YAA ALLOH ...................2X

FA AGHISYNIY BIHI WA BALLIG - BIHI WA BALLIG FU’AADIY KULLA MMA YAR- YARTAJIIHI MIN –YARTAJIHI MIN UMNIYYAH ALLOH ALLOH ALLOH YAA ALLOH ...................2X

MA`A SHIDQIL IQBAALI FII KULL- IQBAALI FII KULLI AMRI QOD QOSODNAA WASSODQI FII KULL--WASSODQI FII KULLII NIYYAH ALLOH ALLOH ALLOH YAA ALLOH ..................2X

ROBBI FASLUK BINAA SABIILA- BINAA SABIILA ROJAALI SALAKUU FITTUQOO THORIIQO-- FITTUQOO THORIIQO SAWIYYAH ALLOH ALLOH ALLOH YAA ALLOH ..................2X

http://nuryahman.blogspot.com/2012/09/lirik-subhanallah.html

LIRIK SHOLAWAT SHOLATUM



صَلاَةٌ بِالسَّلاَم

صَلاَةٌ بِالسَّلاَمِ المُبِينِ     لِنُقطَةِ التَّعيِينِ يَاغَرَامِى

                                 Sholatum bissalamil mubiini           linuqtotitta’yiini ya ghoromi

نَبِيٌّ كَانَ الصلَ التَّكوِينِ     مِن عَهدِ كُن فَيَكُون يَاغَرَامِي

                              Nabiyyun kana ashlattakwiini            min ‘ahdikun fayakun ya ghoromi

اَيَّامَن جَاءَنَا حَقًّا نَذِيرِ     مُغِيثًامُسبِلا سُبُلَ الرَّشَادِ

             Ayyaman ja ana haqqon nadziri               mughiitsam musbilan subularrosyaadi

رَسُولُ اللهِ يَاضَاوِي الجَبِينِ     وَيَامَن جَاءَ بِالحَقِّ المُبِينِ

                             Rasulullahiya dhowil jabiini                 wa ya man ja a bil haqqil mubiini

صَلاَةُ لَم تَزَل تُتلى عَلَيكَ     كَمِعطَارِ النِّسِيمِ تُهدى الَيك

                                 sholatullamtazal tutla alaika            kami’thorinnasiimi tuhda ilaika

 
http://fuadilfahmi.blogspot.com/2011/06/lirik-sholatun.html

SEJARAH ADZAN

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu.

Lafadz azan

Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:
  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu lebih baik daripada tidur" (hanya diucapkan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Sejarah azan dan iqamah

Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai agar berkumpul ke masjid untuk melakukan salat berjamaah.
Di dalam musyawarah itu ada beberapa usulan. Ada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada umum. Ada juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi.
Ada lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa dilakukan oleh orang Nasrani. Ada seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya bisa dilihat orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.
Semua usulan yang diajukan itu ditolak oleh Nabi. Tetapi, beliau menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, ada usul dari Umar bin Khattab jika ditunjuk seseorang yang bertindak sebagai pemanggil kaum Muslim untuk salat pada setiap masuknya waktu salat. Kemudian saran ini bisa diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

Asal muasal azan

Lafal azan tersebut diperoleh dari hadis tentang asal muasal adzan dan iqamah: Abu Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin abbas berkata sebagai berikut: "Ketika cara memanggil kaum muslimin untuk salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi. Aku melihat ada seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya, "apakah ia bermaksud akan menjual lonceng itu? Jika memang begitu, aku memintanya untuk menjual kepadaku saja". Orang tersebut justru bertanya," Untuk apa?" Aku menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk menunaikan salat". Orang itu berkata lagi, "Maukah kamu kuajari cara yang lebih baik? Dan aku menjawab, "ya" dan dia berkata lagi dengan suara yang amat lantang:
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • La ilaha illallah
Ketika esoknya aku bangun, aku menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, kemudian Nabi Muhammad. SAW, berkata, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melakukan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar. Ia juga menceritakannya kepada Nabi Muhammad SAW.

Asal muasal iqomah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan azan, dia diam sejenak, lalu berkata: "Kau katakan jika salat akan didirikan:
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), artinya "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • La ilaha illallah
Begitu subuh, aku mendatangi Rasulullah SAW kemudian kuberitahu beliau apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kau mimpikan agar diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya lebih lantang darimu." Ia berkata: Maka aku bangkit bersama Bilal, lalu aku ajarkan kepadanya dan dia yang berazan. Ia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika dia berada di rumahnya. Kemudian dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Dia berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, sungguh aku telah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."[1]
Kejadian dalam hadits tersebut terjadi di Madinah pada tahun pertama Hijriah atau 622 M.[2]

Adab adzan

Adapun adab melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:
  1. muazin hendaknya tidak menerima upah dalam melakukan tugasnya;
  2. muazin harus suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin hendaknya nyaring;
  7. muazin tidak boleh berbicara ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang diucapkan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah);
  9. setelah selesai azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah kepada Muhammad karunia dan keutamaan serta kedudukan yang terpuji, yang telah Engkau janjikan untuknya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

Menjawab azan

Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan untuk menjawab azan tersebut sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" (dalam azan Subuh).
Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang artinya "Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah".
Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang artinya "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

http://id.wikipedia.org/wiki/Azan

Kamis, 07 Februari 2013

PESANTREN

Pesantren, Kediri

Santri Pesantren
Pesantren, pondok pesantren, atau sering disingkat pondok atau ponpes, adalah sekolah Islam berasrama yang terdapat di Indonesia.[rujukan?] Pendidikan di dalam pesantren bertujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang al-Qur'an dan Sunnah Rasul, dengan mempelajari bahasa Arab dan kaidah-kaidah tata bahasa-bahasa Arab.[rujukan?] Para pelajar pesantren (disebut sebagai santri) belajar di sekolah ini, sekaligus tinggal pada asrama yang disediakan oleh pesantren.[rujukan?] Institusi sejenis juga terdapat di negara-negara lainnya; misalnya di Malaysia dan Thailand Selatan yang disebut sekolah pondok, serta di India dan Pakistan yang disebut madrasa Islamia.[rujukan?]

Sejarah umum

Umumnya, suatu pondok pesantren berawal dari adanya seorang kyai di suatu tempat, kemudian datang santri yang ingin belajar agama kepadanya.[rujukan?] Setelah semakin hari semakin banyak santri yang datang, timbullah inisiatif untuk mendirikan pondok atau asrama di samping rumah kyai.[rujukan?] Pada zaman dahulu kyai tidak merencanakan bagaimana membangun pondoknya itu, namun yang terpikir hanyalah bagaimana mengajarkan ilmu agama supaya dapat dipahami dan dimengerti oleh santri.[rujukan?] Kyai saat itu belum memberikan perhatian terhadap tempat-tempat yang didiami oleh para santri, yang umumnya sangat kecil dan sederhana.[rujukan?] Mereka menempati sebuah gedung atau rumah kecil yang mereka dirikan sendiri di sekitar rumah kyai.[rujukan?] Semakin banyak jumlah santri, semakin bertambah pula gubug yang didirikan.[rujukan?] Para santri selanjutnya memopulerkan keberadaan pondok pesantren tersebut, sehingga menjadi terkenal kemana-mana, contohnya seperti pada pondok-pondok yang timbul pada zaman Walisongo.[1]
Pondok Pesantren di Indonesia memiliki peran yang sangat besar, baik bagi kemajuan Islam itu sendiri maupun bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan catatan yang ada, kegiatan pendidikan agama di Nusantara telah dimulai sejak tahun 1596. Kegiatan agama inilah yang kemudain dikenal dengan nama Pondok Pesantren. Bahkan dalam catatan Howard M. Federspiel- salah seorang pengkaji ke-Islaman di Indonesia, menjelang abad ke-12 pusat-pusat studi di Aceh (pesantren disebut dengan nama Dayah di Aceh) dan Palembang (Sumatera), di Jawa Timur dan di Gowa (Sulawesi) telah menghasilkan tulisan-tulisan penting dan telah menarik santri untuk belajar.[2]

Definisi pesantren

Etimologi

Istilah pesantren berasal dari kata pe-santri-an, dimana kata "santri" berarti murid dalam Bahasa Jawa.[rujukan?] Istilah pondok berasal dari Bahasa Arab funduuq (فندوق) yang berarti penginapan.[rujukan?] Khusus di Aceh, pesantren disebut juga dengan nama dayah. Biasanya pesantren dipimpin oleh seorang Kyai.[rujukan?] Untuk mengatur kehidupan pondok pesantren, kyai menunjuk seorang santri senior untuk mengatur adik-adik kelasnya, mereka biasanya disebut lurah pondok.[rujukan?] Tujuan para santri dipisahkan dari orang tua dan keluarga mereka adalah agar mereka belajar hidup mandiri dan sekaligus dapat meningkatkan hubungan dengan kyai dan juga Tuhan.[rujukan?]
Pendapat lainnya, pesantren berasal dari kata santri yang dapat diartikan tempat santri.[rujukan?] Kata santri berasal dari kata Cantrik (bahasa Sansakerta, atau mungkin Jawa) yang berarti orang yang selalu mengikuti guru, yang kemudian dikembangkan oleh Perguruan Taman Siswa dalam sistem asrama yang disebut Pawiyatan.[rujukan?] Istilah santri juga dalam ada dalam bahasa Tamil, yang berarti guru mengaji, sedang C. C Berg berpendapat bahwa istilah tersebut berasal dari istilah shastri, yang dalam bahasa India berarti orang yang tahu buku-buku suci agama Hindu atau seorang sarjana ahli kitab suci agama Hindu.[rujukan?] Terkadang juga dianggap sebagai gabungan kata saint (manusia baik) dengan suku kata tra (suka menolong), sehingga kata pesantren dapat berarti tempat pendidikan manusia baik-baik.[3]

Peranan

Pesantren pada mulanya merupakan pusat penggemblengan nilai-nilai dan penyiaran agama Islam.[rujukan?] Namun, dalam perkembangannya, lembaga ini semakin memperlebar wilayah garapannya yang tidak melulu mengakselerasikan mobilitas vertical (dengan penjejelan materi-materi keagamaan), tetapi juga mobilitas horizontal (kesadaran sosial).[rujukan?] Pesantren kini tidak lagi berkutat pada kurikulum yang berbasis keagamaan (regional-based curriculum) dan cenderung melangit, tetapi juga kurikulum yang menyentuh persoalan kikian masyarakat (society-based curriculum).[rujukan?] Dengan demikian, pesantren tidak bisa lagi didakwa semata-mata sebagai lembaga keagamaan murni, tetapi juga (seharusnya) menjadi lembaga sosial yang hidup yang terus merespons carut marut persoalan masyarakat di sekitarnya.[4]
Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua yang merupakan produk budaya Indonesia.[rujukan?] Keberadaan Pesantren di Indonesia dimulai sejak Islam masuk negeri ini dengan mengadopsi sistem pendidikan keagamaan yang sebenarnya telah lama berkembang sebelum kedatangan Islam.[rujukan?] Sebagai lembaga pendidikan yang telah lama berurat akar di negeri ini, pondok pesantren diakui memiliki andil yang sangat besar terhadap perjalanan sejarah bangsa.[5]
Banyak pesantren di Indonesia hanya membebankan para santrinya dengan biaya yang rendah, meskipun beberapa pesantren modern membebani dengan biaya yang lebih tinggi.[rujukan?] Meski begitu, jika dibandingkan dengan beberapa institusi pendidikan lainnya yang sejenis, pesantren modern jauh lebih murah.[rujukan?] Organisasi massa (ormas) Islam yang paling banyak memiliki pesantren adalah Nahdlatul Ulama (NU).[rujukan?] Ormas Islam lainnya yang juga memiliki banyak pesantren adalah Al-Washliyah dan Hidayatullah.[rujukan?]

Jenis pesantren

Seiring perkembangan zaman, serta tuntutan masyarakat atas kebutuhan pendidikan Umum, kini banyak pesantren yang menyediakan menu pendidikan umum dalam pesantren. kemudian muncul istilah pesantren Salaf dan pesantren Modern, pesantren Salaf adalah pesantren yang murni mengajarkan Pendidikan Agama sedangkan Pesantren Modern menggunakan system pengajaran pendidikan umum atau Kurikulum.Pesan
Pesantren yang hanya mengajarkan ilmu agama Islam saja umumnya disebut pesantren salafi.[rujukan?] Pola tradisional yang diterapkan dalam pesantren salafi adalah para santri bekerja untuk kyai mereka - bisa dengan mencangkul sawah, mengurusi empang (kolam ikan), dan lain sebagainya - dan sebagai balasannya mereka diajari ilmu agama oleh kyai mereka tersebut.[rujukan?] Sebagian besar pesantren salafi menyediakan asrama sebagai tempat tinggal para santrinya dengan membebankan biaya yang rendah atau bahkan tanpa biaya sama sekali.[rujukan?] Para santri, pada umumnya menghabiskan hingga 20 jam waktu sehari dengan penuh dengan kegiatan, dimulai dari salat shubuh di waktu pagi hingga mereka tidur kembali di waktu malam.[rujukan?] Pada waktu siang, para santri pergi ke sekolah umum untuk belajar ilmu formal, pada waktu sore mereka menghadiri pengajian dengan kyai atau ustadz mereka untuk memperdalam pelajaran agama dan al-Qur'an.[rujukan?]

pesantren modern

Ada pula pesantren yang mengajarkan pendidikan umum, dimana persentase ajarannya lebih banyak ilmu-ilmu pendidikan agama Islam daripada ilmu umum (matematika, fisika, dan lainnya).[rujukan?] Ini sering disebut dengan istilah pondok pesantren modern, dan umumnya tetap menekankan nilai-nilai dari kesederhanaan, keikhlasan, kemandirian, dan pengendalian diri.[rujukan?] Pada pesantren dengan materi ajar campuran antara pendidikan ilmu formal dan ilmu agama Islam, para santri belajar seperti di sekolah umum atau madrasah.[rujukan?] Pesantren campuran untuk tingkat SMP kadang-kadang juga dikenal dengan nama Madrasah Tsanawiyah, sedangkan untuk tingkat SMA dengan nama Madrasah Aliyah.[rujukan?] Namun, perbedaan pesantren dan madrasah terletak pada sistemnya. Pesantren memasukkan santrinya ke dalam asrama, sementara dalam madrasah tidak.[rujukan?]

Cabang pesantren induk

Terdapat pula suatu pondok pesantren induk yang mempunyai cabang di daerah lain, dan biasanya dikelola oleh alumni pondok pesantren induk tersebut.[rujukan?] Sebagai contoh, Pondok Modern Darussalam Gontor yang terletak di Ponorogo, Jawa Timur mempunyai cabang pondok alumi, antara lain:
Sebab-sebab terjadinya moderenisasi Pesantren diantaranya: Pertama, munculnya wancana penolakan taqlid dengan “kembali kepada Al-Qur’an dan sunah” sebagai isu sentral yang mulai di tadaruskan sejak tahun 1900.[rujukan?] Maka sejak saat tiu perdebatan antara kaum tua dengan kaum muda, atau kalangan reformis dengan kalangan ortodoks/konservatif, mulai mengemukan sebagai wancana public.[rujukan?] Kedua: kian mengemukannya wacana perlawanan nasional atas kolonialisme belanda.[rujukan?] Ketiga, terbitnya kesadaran kalangan Muslim untuk memperbaharui organisasi keislaman mereka yang berkonsentrasi dalam aspek sosial ekonomi.[rujukan?] Keempat, dorongan kaum Muslim untuk memperbaharui sistem pendidikan Islam.[rujukan?] Salah satu dari keempat faktor tersebut dalam pandangan Karel A. Steenbrink, yang sejatinya selalu menjadi sumber inspirasi para pembaharu Islam untuk melakukan perubahan Islam di Indonesia.[6]

http://id.wikipedia.org/wiki/Pesantren