Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com

foto bersama El-malik

foto bersama El-malik

Senin, 11 Maret 2013

MY IDOLA

hai temen-temen blogger's saya punya satu idola lohh :) udah ganteng ,, sholeh ,, bagus lagi suaranya.
dia juga Qori Internasional dari Garut JawaBarat, yaitu AHMAD ZAMZAM ZAINAL MUTTAQIEN atau sering disebut juga CENG ZAMZAM ZM.

ini dia salah satu picture nya :)

mau tau lebih lanjutttt .... :)
yuuuu.... kita liat alamat lengkapnya dan prestasi apa aja yang pernah ia raih :)

                                         ~COME ON SOBB~



PRESTASI:
- juara 1 tilawah anak-anak tingkat nasional pada festival anak sholeh (Fasi) di Pondok Gede Bekasi tahun 2008
- juara 1 tilawah anak-anak antar negara Mabims di Kuala Lumpur Malaysia pada tahun 2009
- juara 1 MTQ tingkat nasional golongan anak-anak putera di Bengkulu tahun 2010

ALBUM:
Indahnya Bersholawat, tahun 2011

ALAMAT:
pondok pesantren Al-qur'an Ash-Shiddiqiyah Garut, Rt 04/04 Ds. sukamukti kec. Cilawu Kab. Gaut- Jabar
سبحان الله yaa itulah salah satu prestasi yang telah di raih CENG ZAMZAM 

PENGERTIAN SOMBONG

Sombong atau istilah bahasa Arabnya Al-Bathar, dalam kamus Lisan Al Arab dikatakan, bahwa arti dari kata Bathar sama dengan Tabakhtur (takabur). Dan ada juga yang mengatakan arti sombong di kala mendapat nikmat atau sombong karena kaya. Orang yang sombong berarti tidak mensyukuri nikmat yang dianugerahkan kepadanya. 
Allah melarang kaum muslimin berlaku sombong, karena perbuatan ini akan mengakibatkan hal-hal yang telah tersebut dalam firman Allah berikut ini : 
 “Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya; maka itulah tempat kediaman mereka yang tiada didiami (lagi) sesudah mereka, kecuali sebagian kecil. Dan Kami adalah pewarisnya”. (QS. 28 : 58). 
Penjelasan ayat tadi mengatakan bahwa Allah menghukum orang-orang yang berlaku sombong suatu siksaan yang merusak mereka, tidak patut lagi dihuni, kecuali hanya beberapa saat yang digunakan oleh para mufasir sebagai tempat singgah. Setelah itu, tak ada seorangpun yang mau mendiami atau memilikinya, karena semuanya adalah menjadi milik Allah. 
 Cukuplah kiranya contoh ayat di atas dapat dijadikan teladan atau perumpamaan bagi orang-orang yang hendak berlaku sombong, agar mereka mau meninggalkan kebiasaannya dan kembali meniti jalan yang benar. 
Termasuk di antara gejala-gejala sombong ialah : mengingkari nikmat, terlalu mewah, terlalu berlebih-lebihan, takabur dan menimbulkan kerusakan di bumi. Semua perbuatan tersebut akibatnya akan merusak umat apabila tersiar di dalamnya, dan juga dapat merusak setiap individu atau kelompok masyarakat. 
Artikel-artikel berikutnya akan membahas gejala-gejala dari perbuatan sombong dengan terperinci, dan kami akan jelaskan pula bahaya-bahaya yang diakibatkan olehnya yang tentu saja amatlah fatal akibatnya baik terhadap individu maupun masyarakat. 

http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/arti-dan-pengertian-sombong-menurut.html

Kamis, 07 Maret 2013

KEUNGGULAN SHALAT DUHA


Sumber gambar: Google Images"Oleh Syaiful Diedit Admin Pasukan Lebaran"
Sumber Gambar: Google Images
Sebagai seorang muslim, sering kali kita mendengar seruan untuk shalat Dhuha. Berbagai fadhilah dan manfaat serta keutamaan Shalat Dhuha yang sangat banyak membuat para ulama dan penceramah tidak henti-hentinya untuk menyampaikan dan mengajak untuk melaksanakan shalat Dhuha.
Pengertian Shalat Dhuha >>
Berbagai Gerakan Shalat
Apakah pengertian dari shalat Dhuha ? Shalat dhuha adalah shalat sunatyang dikerjakan saat matahari terbit hingga terasa panas sebelum shalat Dzuhur atau shalat sunat yang dikerjakan di waktu pagi hari dari sekitar pukul tujuh sampai dengan pukul sebelas. Kenapa shalat dhuha sangat utama? Adalah Shalat dhuha yang mempunyai banyak sekali manfaat untuk kehidupan untuk dunia dan akhirat.

Cara mengerjakan shalat dhuha

Sebagai umat Islam tentu kita harus tahu cara melaksanakan shalat dhuha, cara mengerjakan shalat dhuha ini kami ambilkan dari berbagai sumber yang mungkin bermanfaat dan tuntunan bagi sahabat  yang belum mengetahui atau yang belum lengkap mengenai tuntunan pelaksanaan shalat dhuha. Tata cara di bawah ini mungkin bisa membantu teman-teman untuk beristiqomah dalam melaksanakan shalat sunnah dhuha :

Shalat Dhuha waktunya : sejak terbit matahari sampai dengan menjelang  masuknya matahari di titik puncak langit atau sekitar pukul 07.00 s/d 11.00 pagi.
Shalat Dhuha dilaksanakan dua raka’at sekali salam. Jumlah roka’at Shalat Dhuha paling sedikit 2 raka’at dan paling banyak 12 raka’at

MANFAAT DAN KEUTAMAAN " TAHAJUD "


.
Shalat Tahajud adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari sesudah mengerjakan shalat Isya sampai terbitnya fajar dan sesudah bangun dari tidur, meskipun itu hanya sebentar.
Salat tahajjud termasuk shalat sunnat mu’akad (salat yang sangat dianjurkan) dikerjakan sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas. Dikerjakan setiap dua rakaat.
Dapat dilakukan kapanpun pada malam hari namun waktu yang paling utama untuk melakukannya adalah pada sepertiga akhir malam.
Shalat Tahajud adalah shalat yang diwajibkan kepada Nabi SAW sebelum turun perintah shalat wajib lima waktu.
Dan pada sebagian malam hari bersalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji (QS. 17 Al-Isra :79 )
|
Shalat khususnya tahajjud ternyata tidak hanya membuat pelakunya mendapatkan tempat istimewa di hadapan Sang Pencipta Alam ini, melainkan juga melainkan juga meningkatkan kekebalan tubuh dan mengusir penyakit.
Semua apa yang telah dijelaskan didalam al quran untuk kita jalankan dalam kehidupan sehari – hari yang mana pada saat ini kita anggap sebagai tanggung jawab, atau kewajiban , memiliki pengaruh positif terutama buat hidup kita sendiri.
Kepatuhan-kepatuhan kita terhadap ritual keagamaan seperti shalat serta bentuk ritual lainnya memiliki pengaruh bagi meningkatnya sistem kekebalan tubuh kita.
Serta gangguan dari penyakit baik yang menyerang diri kita secara langsung maupun tidak langsung. terdapat seribu satu hikmah didalam setiap apa yang telah disyariatkan untuk dilaksanakan.
Diantara manfaat dan atau keistimewaan shalat tahajud adalah Salat tahajjud merupakan kehormatan bagi seorang muslim, sebab :
  • Mendatangkan kesehatan,
  • Menghapus dosa-dosa yang dilakukan siang hari,
  • Menghindarkannya dari kesepian dialam kubur,
  • Mengharumkan bau tubuh,
  • Menjaminkan baginya kebutuhan hidup,
  • Dan juga menjadi hiasan surga,
  • Selain itu, salat tahajjud dapat memberikan manfaat, yaitu keselamatan dan kesenangan di dunia dan akhirat,
Manfaat dari shalat tahajjud yang lainnya adalah wajah orang yang sering melakukan shalat tahajjud akan memancarkan cahaya keimanan, akan dipelihara oleh Allah dari segala macam marabahaya, setiap perkataannya mengandung arti dan dituruti oleh orang lain.
Akan mendapatkan perhatian dan kecintaan dari orang-orang yang mengenalinya, dimudahkan hisabnya, berjalan diatas shirat bagaikan kilat.
Allah Subhanahu Wata’ala Berfirman :

HUKUM ADZAN DAN KEUTAMAANNYA

Hukum adzan, apakah wajib atau sunnah ?

Jawaban :
Adzan hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki ketika sudah masuk waktu sholat lima waktu, termasuk di dalamnya sholat jum’at. Artinya jika salah satu laki-laki dari kaum muslimin telah mengumandangkan adzan ketika telah masuk waktu sholat Maghrib umpamanya, maka gugurlah kewajiban atas semua laki-laki dari kaum muslimin yang lain. Sebaliknya jika tidak ada satupun yang mengumandangkan adzan ketika sudah masuk waktu sholat wajib, maka seluruh kaum muslimin berdosa.
Dalilnya adalah hadist Malik bin al- Huwairisi bahwasanya Rosulullah sholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda :
فإذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم ثم ليؤمكم أكبركم
"Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah orang yang paling tua diantara kalian yang menjadi imam.(HR Bukhari dan Muslim )

Adzan mempunyai banyak keutamaan, diantaranya adalah :

1/ Orang yang selalu mengumandangkan adzan ( muadzin ) pada hari kiamat lehernya akan lebih panjang. Dalilnya adalah hadist Muawiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhusholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda : bahwasanya Rosulullah

المؤذنون أطول الناس أعناقا يوم القيامة

Muadzin itu merupakan orang yang berleher paling panjang pada hari kiamat kelak. (HR.Muslim)

2/ Adzan membuat setan lari. Dalilnya hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah sholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda :

إذا نودي للصلاة أدبر الشيطان له ضراط حتى لا يسمع التأذين فإذا قضي التأذين أقبل حتى إذا ثوب بالصلاة أدبر حتى إذا قضي التثويب أقبل حتى يخطر بين المرء ونفسه يقول له اذكر كذا واذكر كذا لما لم يكن يذكر من قبل حتى يظل الرجل ما يدري كم صلى

" Jika sholat sudah diserukan, maka setan berbalik membelakanginya sambil mengeluarkan suara kentut yang keras sehingga adzan tidak terdengar. Dan jika seruan adzan selesai, dia kembali berbalik lagi sehinga jika jika seruan sholat (Iqomah) kembali dikumandangkan, dia membelakangi lagi sehingga jika iqomah selesai dikumandangkan, dia berbalik lagi sehingga dia muncul diantara seseorang dengan dirinya. Dia berkata kepadanya, ' ingatlah begini,, ingatlah begitu terhadap sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya sehingga dia tidak mengetahui berapa rakaat dia telah mengerjakan shalat. ( HR Bukhari dan Muslim )

3/ Orang yang selalu mengumandangkan adzan, akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana yang terdapat di dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah sholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda :

لو يعلم الناس ما في النداء والصف الأول ثم لم يجدوا إلا أن يستهموا عليه لاستهموا ولو يعلمون ما في التهجير لاستبقوا إليه ولو يعلمون ما في العتمة والصبح لأتوهما ولو حبوا

"Kalau saja umat manusia mengetahui pahala yang terkandung pada adzan dan barisan pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya, kecuali dengan cara mengundi, pasti mereka akan mengadakan undian. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang terdapat pada kesegeraan berangkat shalat , pasti mereka akan berlomba- lomba mendatanginya. Dan sekiranya mereka, mengetahui pahala sholat isya' dan shubuh, pasti mereka akan mendatanginya (ke masjid) meski dengan cara merangkak. (HR Bukhari dan Muslim)

TAWADHU AKHLAQ MULIA


Bismillaahirohmannirohim

Rendah hati (tawadhu’) merupakan sifat yang sangat terpuji di sisi Allah dan bahkan sangat didambakan oleh kita semua. Tawadhu’ akan melahirkan berbagai sikap-sikap mulia, seperti menghargai pihak lain, tidak memotong suatu pembicaraan, saling menjaga dan menghormati perasaan masing-masing, anak kecil bersikap sopan santun kepada yang lebih berusia darinya, orang dewasa/tua pun bersikap kasih sayang kepada yang dibawahnya, serta merasa bahwa diri ini tidak ada yang sempurna, semua serba kurang dan tidak mungkin hidup sendiri-sendiri tanpa bekerja sama dengan selainnya. Bila sikap tawadhu’ ini tercermin pada diri kita niscaya akan terwujud sebuah kehidupan yang diliputi mawaddah wa rahmah (kehidupan sakinah yang penuh cinta kasih).


Hal ini sebagaimana petuah Al Imam Asy Syafi’i:

التَّوَاضُعُ يُوْرِثُ الْمَحَبَّةَ

“Sifat tawadhu’ akan melahirkan cinta kasih.”

Seiring dengan semakin tuanya zaman ini, terasa semakin sulit pula mencari dan menikmati suasana yang sakinah (tentram dan nyaman). Oleh karena itu dalam kajian ini akan dikupas secara ringkas tentang betapa urgennya (pentingnya) sikap tawadhu’ dan betapa besar pula pengaruhnya terhadap kemashlahatan (kebaikan) umat.

Perintah Tawadhu’ Sifat tawadhu’ merupakan sifat yang sangat dianjurkan, Allah berfirman (artinya):

“Janganlah kalian memuji diri kalian. Dia lah yang paling tahu tentang orang yang bertaqwa.” (An Najm: 32)

Demikianlah, Allah menutup pintu-pintu yang menjurus kepada takabbur (sombong) dengan melarang dari memuji-muji diri sendiri karena dari sinilah benih takabbur (sombong) datang.

Allah juga memerintahkan Rasul-Nya untuk berhias dengan akhlaq yang mulia ini, sebagaimana firman-Nya yang mulia (artinya):

“Rendahkanlah hatimu terhadap orang yang mengikutimu (yaitu) dari kalangan mu’minin.” (Asy Syu’ara’: 215)

Begitu juga Rasulullah , beliau senantiasa memerintahkan para shahabatnya untuk bersikap tawadhu’. Iyad bin Himar menceritakan bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوْا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ , وَ لاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ

“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku agar kalian merendahkan hati sehingga seseorang tidak menyombongkan diri atas yang lain dan tidak berlaku zhalim atas yang lain.” (H.R. Muslim no. 2588)

Dari hadits ini kita dapat mengambil faedah yang cukup banyak diantaranya, bahwa tawadhu’ merupakan jembatan menuju keharmonisan, saling menghargai, keadilan dan kebajikan sehingga mewujudkan kondisi lingkungan masyarakat yang lebih dinamis dan kondusif. Hakekat Tawadhu’ Hakekat tawadhu’ adalah tunduk kepada kebenaran dan menerimanya dari siapapun datangnya, baik ketika ia suka ataupun duka. Merendahkan hati di hadapan sesamanya dan tidak menganggap dirinya berada di atas orang lain dan tidak pula merasa bahwa orang lain yang butuh kepadanya.

Fudhail bin ‘Iyadh, seorang ulama’ terkemuka ditanya tentang tawadhu’, maka beliau menjawab:

“Ketundukan kepada kebenaran dan memasrahkan diri kepadanya serta menerimanya dari siapapun yang mengucapkannya.” (Madarijus Salikin 2/329)

Lawan dari sifat tawadhu’ adalah takabbur (sombong), sifat yang dibenci Allah dan Rasul-Nya . Rasulullah telah mendefinisikan sombong dengan sabdanya:

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَ غَمْطُ النَّاسِ

“Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91 dari hadits Abdullah bin Mas’ud )

Maka wajib bagi setiap mukmin untuk menerima kebenaran dari siapapun. Walaupun kebenaran itu bertentangan dengan keyakinannya, maka sesungguhnya ini merupakan kemuliaan baginya di sisi Allah dan di sisi makhluq-Nya dan lebih menjaga kehormatannya. Dan jangan sekali-kali beranggapan bahwa kembali kepada kebenaran itu hina, justru dengan demikian akan mangangkat derajat dan menambah kepercayaan orang. Adapun yang enggan dan tetap mempertahankan kesalahannya serta menolak kebenaran, maka ini adalah takabbur. Saudaraku! Marilah kita renungkan kembali kehidupan umat-umat terdahulu. Iblis, apa yang menyebabkannya terkutuk? Begitu juga Fir’aun dan bala tentaranya, serta Qarun beserta anak buahnya dan harta yang selalu dibanggakannya? Mereka adalah orang-orang yang telah dikutuk/dibinasakan oleh Allah disebabkan selalu menentang kebenaran dengan kesombongan dan membuang jauh-jauh sifat tawadhu’.

Pemilik Sifat Tawadhu’ Kemuliaan tawadhu’ sering tercermin pada manusia pilihan baik pada umat ini ataupun umat sebelumnya. Ingatlah ketika Luqman Al Hakim, seorang hamba yang shalih menasehati anaknya (artinya):

TAWADDU ATAU RENDAH HATI


Pengertian Tawadhu’ adalah rendah hati,  tidak sombong. Pengertian yang lebih dalam adalah kalau kita tidak melihat diri kita memiliki nilai lebih dibandingkan hamba Allah yang lainnya.  Orang yang tawadhu’  adalah orang  menyadari bahwa semua kenikmatan yang didapatnya bersumber dari Allah SWT.  Yang dengan pemahamannya tersebut maka tidak pernah terbersit sedikitpun dalam hatinya kesombongan dan merasa lebih baik dari orang lain, tidak merasa bangga dengan potrensi dan prestasi yang sudah dicapainya. Ia tetap rendah diri dan selalu menjaga hati dan niat segala amal shalehnya dari segala sesuatu selain Allah. Tetap menjaga keikhlasan amal ibadahnya hanya karena Allah.
Tawadhu ialah bersikap tenang, sederhana dan sungguh-sungguh menjauhi perbuatan takabbur (sombong), ataupun sum’ah ingin diketahui orang lain amal kebaikan kita.
Tawadhu merupakan salah satu bagian dari akhlak mulia jadi sudah selayaknya kita sebagai umat muslim bersikap tawadhu, karena tawadhu merupakan salah satu akhlak terpuji yang wajib dimiliki oleh setiap umat islam. Perhatikan sabda Nabi SAW berikut ini :
Rasulullah SAW bersabda: yang artinya “Tiada berkurang harta karena sedekah, dan Allah tiada menambah pada seseorang yang memaafkan melainkan kemuliaan. Dan tiada seseorang yang bertawadhu’ kepada Allah, melainkan dimuliakan (mendapat ‘izzah) oleh Allah. (HR. Muslim).
 Iyadh bin Himar ra. berkata: Bersabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan kepadaku: “Bertawadhu’lah hingga seseorang tidak menyombongkan diri terhadap lainnya dan seseorang tidak menganiaya terhadap lainnya.(HR. Muslim).
Rasulullah SAW  bersabda,    “Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim)
Ibnu Taimiyah, seorang ahli dalam madzhab Hambali menerangkan dalam kitabnya, Madarijus Salikin bahwa tawadhu ialah menunaikan segala yang haq dengan bersungguh-sungguh, taat menghambakan diri kepada Allah sehingga benar-benar hamba Allah, (bukan hamba orang banyak, bukan hamba hawa nafsu dan bukan karena pengaruh siapa pun) dan tanpa menganggap dirinya tinggi.
Tanda orang yang tawadhu’ adalah disaat seseorang semakin bertambah ilmunya maka semakin bertambah pula sikap tawadhu’ dan kasih sayangnya. Dan semakin bertambah amalnya maka semakin meningkat pula rasa takut dan waspadanya. Setiap kali bertambah usianya maka semakin berkuranglah ketamakan nafsunya. Setiap kali bertambah hartanya maka bertambahlah kedermawanan dan kemauannya untuk membantu sesama. Dan setiap kali bertambah tinggi kedudukan dan posisinya maka semakin dekat pula dia dengan manusia dan berusaha untuk menunaikan berbagai kebutuhan mereka serta bersikap rendah hati kepada mereka.. Ini karena orang yang tawadhu menyadari akan  segala nikmat yang didapatnya adalah dari Allah SWT, untuk mengujinya apakah ia bersykur atau kufur.
Perhatikan  firman Allah berikut ini : “Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia.” (QS. An Naml: 40).”
Berikut beberapa ayat-ayat Al Quran yang menegaskan perintah Allah SWT  untuk senantiasa bersikap tawadhu’ dan menjauhi sikap sombong, sebagai berikut :
 ”Dan janganlah kalian berjalan di atas bumi ini dengan menyombongkan diri, karena kalian tidak akan mampu menembus bumi atau menjulang setinggi gunung” (QS al-Isra-37).
Firman Allah SWT lainnya:  ”Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak menginginkan kesombongan di muka bumi dan kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa (QS al-Qashshash-83.)
Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. (QS. Al Furqaan: 63)
Tidak diragukan lagi bahwa Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong. (QS: an-Nahl: 23)
Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan. (QS: al-A’raf: 40)
Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya. (QS.Al-Baqarah : 206)
Berikut  beberapa contoh Ketawadhu’an Rasulullah SAW
 1 Anas ra jika bertemu dengan anak-anak kecil maka selalu mengucapkan   salam pada mereka, ketika ditanya mengapa ia lakukan hal tersebut ia menjawab: Aku melihat kekasihku Nabi SAW senantiasa berbuat demikian. (HR Bukhari, Fathul Bari’-6247).

WAJIB ZAKAT

zakat dalam bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Sabtu, 23 Februari 2013

DESKRIPSI RENDAH HATI

Rendah hati mungkin adalah sebuah kata yang hampir hilang dari perbendaharaan bahasa kita. Hampir setiap hari kita mendengar atau menyaksikan betapa kita, menunjukkan arogansi kekuasaan atau kekayaan, kehebatan yang kita miliki.
Kerendahan hati merupakan salah satu indikator dari tingginya kecerdasan spiritual seseorang. Seorang yang tidak bisa menunjukkan sikap atau karakter rendah hati, berarti belum mencapai kedamaian dengan dirinya.
Pribadi yang rendah hati biasanya justru memandang bahwa orang lain sebagai ciptaan Tuhan memiliki keunikan dan keistimewaan, sehingga dia senantiasa membuat orang lain merasa penting. Karena sesungguhnya setiap pribadi adalah istimewa. Setiap orang adalah spesial, unik, dan berhak untuk dihargai. Manusia adalah pribadi yang harus diperlakukan khusus. Manusia adalah makhluk yang sangat sensitif. Jika kita meragukan hal ini, lihat diri kita sendiri dan perhatikan betapa mudahnya kita merasa disakiti atau tersinggung.
Orang yang Rendah hati akan membahagiakan hati sesama. Kalau dia seorang bapak, keluarganya akan menghormatinya dengan tulus. Kalau seorang ibu, anak-anaknya tentu akan senantiasa merindukan. Kalau seorang pemimpin, tentu akan menginspirasi hati sekalian rakyatnya.Mari kita belajar rendah hati, dengan cara mengagumi dan mengapresiasi kelebihan rekan-rekan kita yang tidak kita miliki.
Jika apa yang anda pikirkan mengenai orang lain berubah, maka sikap dan tindakan mereka terhadap anda juga akan berubah. Karena manusia sangat sensitif satu sama lain dalam banyak hal, kita biasanya sangat peka terhadap apa yang dipikirkan oleh satu sama lainnya. Jika hubungan kita dengan isteri/suami, kekasih, teman, rekan bisnis, rekan kerja atau orang tua kita tidak sebagaimana kita harapkan, cobalah lihat lebih jauh ke dalam pikiran kita – apa yang sesungguhnya kita pikirkan saat ini tentang orang tersebut. Orang seperti apa (suami/isteri, kekasih, sahabat, rekan) yang kita ciptakan dalam bawah sadar kita. Kita pasti memiliki hal-hal atau gambaran yang sangat negatif atau jelek tentang seseorang tersebut.
Salah satu ciri kerendahan hati adalah mau mendengar pendapat, saran dan menerima kritik dari orang lain. Sering dikatakan bahwa Tuhan memberi kita dua buah telinga dan satu mulut, yang dimaksudkan agar kita lebih banyak mendengar daripada berbicara. Kadang-kadang hanya dengan mendengarkan saja kita dapat menguatkan orang lain yang sedang dilanda kesedihan atau kesulitan. Dengan hanya mendengar, kita dapat memecahkan sebagian besar masalah yang kita hadapi. Mendengar juga berarti mau membuka diri dan menerima, suatu sifat yang menggambarkan kerelaan untuk menerima kelebihan dan kekurangan orang lain maupun diri kita sendiri

PENTINGNYA ZAKAT & SEDEKAH

Mengapa Zakat dan Sedekah itu penting...?
Berikut ini tentang sedekah:
Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir,dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang berkehendak (kepada-Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan merekatidak akan seperti kamu ini. (QS: Muhammad(47)  Ayat No: 38)
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.(QS: An Nisaa(4)  Ayat No: 114)
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada
ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.(QS: Al Baqarah(2)  Ayat No: 215)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs: Al Baqarah(2)  Ayat No: 261)
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.(QS: Ali Imran(3)  Ayat No: 92)
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).(QS: Al Baqarah(2) Ayat No: 272)

HUKUM MENUTUPI AURAT BAGI PEREMPUAN

Saudara semua terutama bagi kaum wanita kali ini saya akan membahas tentang kewajiban menutup Aurat bagi Wanita, kita mulai saja.
Allah SWT berfirman :
( UNTUK MELIHAT GAMBAR DENGAN JELAS KLIK PADA GAMBAR )

Ayat ini menegaskan empat hal :
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.
Allah SWT berfirman :

( UNTUK MELIHAT GAMBAR DENGAN JELAS KLIK PADA GAMBAR )

IBADAH HAJI

Haji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari



































Haji (Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Latar belakang ibadah haji

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. [2] Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

Rabu, 13 Februari 2013

SEJARAH DAN MAKNA BERKURBAN

Kisah ketika Nabi Ibrahim diperitahkan untuk menyembeli anaknya Ismail, telah menjadi tradisi turun-temurun bagi umat muslim. Nabi Ibrahim yang sulit untuk menyembeli anaknya sendiri, mengabaikan perasaannya itu demi menjalankan dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta Allah swt. Nabi Ibrahim diperitahkan oleh Allah swt untuk mengorbankan Ismail lewat mimpi. Nabi Ibrahim yang gunda gulana akhirnya menceritakan mimpinya kepada istrinya. Jika memang itu merupakan perintah Allah, maka laksanakanlah!


kurban
Kesungguhan dan keihklasan Nabi Ibrahim menjalankan perintah Allah, dibalas dengan pergantian Ismail dengan hewan kurba. Hingga akhirnya sulaiman pun tidak jadi disembeli. Keteguhan dan kesabaran Nabi Ibrahim telah memberikan kesadaran bahwa Allah memilik jawaban atas segala perinta yang Ia berikan. Allah dengan segala maha kesempurnaanNya memiliki alasan tertentu dalam setiap ujianNya kepada manusia.

Dari keteguhan dan ketabahan hati Nabi Ibrahim. Umat muslim dapat menarik tiga inti pokok makna berkurban.

Pertama, makna berkurban yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. Berkurban berarti kesunggguhan manusia dengan menyerahkan segalahnya kepada Sang Pencipta. Seperti halnya Nabi Ibrahim yang mengikhlaskan Putranya yang paling ia cintai untuk dikurbankan, merupakan wujud penyerahan dirinya kepada Allah swt.

Kedua, dengan berkurban manusia diajarkan untuk berbagi kepada mukmin lain yang kurang mampu. sepeti halnya yang telah dipaparkan sebelumnya. Allah swt selalu mempunyai alasan untuk memerintahkan manusia berkurban. Dengan adanya kurban kaum muslim yang kuran mampu ikut merasakan indahnya islam dengan adanya kurban.

Selasa, 12 Februari 2013

MANFAAT BERJILBAB

Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya untuk kebaikan manusia. Dan setiap yang benar-benar manfaat dan dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya. Di antara perintah Allah itu adalah berjilbab bagi wanita muslimah. Berikut ini beberapa manfaat berjilbab menurut Islam dan ilmu pengetahuan.

1. Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)

“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

“Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

2. Terhindar dari pelecehan

Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaiman sabda Nabi Muhammad shallallahu �alaihi wasallam,

“Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari)


Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).

3. Memelihara kecemburuan laki-laki

Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah subhanahu wata�ala tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam.


“Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim)


Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.

4. Akan seperti biadadari surga

“Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)

“Mereka laksana permata yakut dan marjan.” (QS. Ar-Rahman: 58)

“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.” (QS. Ash-Shaffaat: 49)

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga.

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga.



5. Mencegah penyakit kanker kulit

Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya.

Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.

Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.

Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.

6. Memperlambat gejala penuaan

Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.

Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin Dyang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin. Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah.

Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.


Ternyata jilbab tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya.

Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.


http://oish.abatasa.com/post/detail/10652/manfaat-jilbab:-manfaat-jilbab-menurut-islam-dan-sains.html

JILBAB PENUTUP AURAT

Pembahasan kali ini merupakan perinciaan dari artikel-artikel sebelumnya yang membahas tentang masalah jilbab muslimah yang sesuai syari’at sekaligus jawaban atas berbagai komentar yang masuk.
Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).
Benar saudariku… memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.

DEFINISI JILBAB

Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
  1. Qomish (sejenis jubah).
  2. Kain yang menutupi seluruh badan.
  3. Khimar (kerudung).
  4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
  5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di http://www.muslim.or.id.
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.
Berikut ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).
Khimar
Jilbab
Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress.
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM

Saudaraku Muslim ! Islam telah mendorong pemeluknya agar memiliki akhlak mulia. Salah satu akhlak mulia itu adalah menyantuni anak yatim. Sesungguhnya, anak yatim adalah manusia yang paling membutuhkan pertolongan dan kasih sayang. Karena ia adalah anak yang kehilangan ayahnya pada saat ia sangat  membutuhkannya. Ia membutuhkan pertolongan dan kasih sayang kita, karena ia tidak mungkin mendapatkan kasih sayang ayahnya yang telah tiada. Jika anda melihat seseorang yang penyayang kepada anak-anak yatim dan menyantuni mereka, maka ketahuilah bahwa ia adalah seorang yang berbudi dan berakhlak mulia.
Suatu ketika Saib bin Abdulloh rodhiyallohu ‘anhu datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, maka Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya :

??? ??????? ??????? ??????????? ???????? ?????? ??????????? ???? ??????????????? ???????????? ???? ????????????. ?????? ????????? ? ???????? ??????????? ?? ???????? ????? ???????
“Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, laksanakan pula ia dalam masa keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim, dan berbuat baiklah kepada tetangga.” [HR.Ahmad dan Abu Dawud, Shohih Abu Dawud, Al-Albani : 4836]
Dalam sebuah atsar disebutkan riwayat dari Daud ‘alaihissalam, yang berkata :
???? ????????????? ????????? ??????????
“Bersikaplah kepada anak yatim, seperti seorang bapak yang penyayang.” [HR. Bukhori]
Saudaraku muslim ! Kasih sayang dan berbuat baik kepada anak yatim, sebagaimana yang telah saya katakan kepada anda, adalah sebagian dari akhlak dan moralitas orang-orang yang mulia. Itu tidak bisa dilakukan kecuali oleh seorang lelaki yang mulia, yang menghimpun banyak budi pekerti mulia, yang mencintai kebajikan.
Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhu  tidak pernah memakan makanan kecuali dimeja makannya ada seorang anak yatim yang makan bersamanya. Jadilah orang seperti itu, saudaraku ! Seorang yang penyantun, lemah lembut, dan berupaya berbuat kebaikan kepada anak yatim, mengusap air mata mereka dengan tangan dan harta anda serta memasukkan perasaan gembira ke dalam hati mereka. Ketahuilah, bahwa jika anda mendapat taufiq untuk melaksanakan itu, maka anda benar-benar manusia yang beruntung. Yang berhak mendapat gelar “Seorang yang Berbudi”.
KEPADA ANDA YANG INGIN MENEMANI NABI DI SURGA
Saudaraku muslim ! Masuk surga adalah kesuksesan paling tinggi yang diraih oleh orang-orang yang beriman. Bagaimana pula dengan menemani Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam didalamnya? Itu adalah derajat yang akan diraih oleh orang-orang yang menyantuni anak yatim.
Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
????? ????????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ????????? ?????????????? ???????????? ?? ?????? ??????????? ???????
“Aku dan orang-orang yang mengasuh/menyantuni anak yatim di Surga seperti ini”, Kemudian beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah seraya sedikit merenggangkannya. [HR. Bukhori].
Imam Ibnu Bathol rohimahulloh berkata : “Orang yang mendengar hadis ini wajib melaksanakannya, agar ia bisa menjadi sahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di surga. Di akhirat, tidak ada kedudukan yang lebih utama dari itu.” Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh berkata : “Isyarat ini cukup untuk menegaskan kedekatan kedudukan pemberi santunan kepada anak yatim dan kedudukan Nabi, karena tidak ada jari yang memisahkan jari telunjuk dengan jari tengah.”
Saudaraku muslim ! Tahukah anda, apa hasil yang akan diperoleh dengan menyantuni dan mengasihi anak yatim, apa sikap  anda, saudaraku, terhadap kebaikan ini ? Jika anda termasuk orang-orang yang mampu, apakah anda pernah berpikir untuk menyantuni seorang anak yatim, sehingga anda bisa menjadi sahabat nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di surga. Untuk menyantuni anak yatim anda tidak harus memiliki kekayaan yang melimpah. Melainkan, siapa yang memungut seorang anak yatim, memberinya makanan dengan makanan yang sehari-hari yang dimakannya, memberinya minum dengan minuman yang bisa diminumnya, maka ia akan memperoleh kedudukan tersebut.
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
???? ????? ????????? ?????? ?????????? ???????????? ???? ????????? ?? ????????? ?????? ???????????? ?????? ???????? ???? ?????????? ……
“Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua orang tua yang muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.” [HR. Abu Ya'la dan Thobroni, Shohih At Targhib, Al-Albaniy : 2543].

KEPEDULIAN ISLAM TERHADAP ANAK YATIM

 Para pembaca rahimakumullah, dengan hikmah-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan sebagian manusia sebagai fitnah (ujian) terhadap sebagian yang lainnya. Yang miskin merupakan ujian bagi yang kaya dan sebaliknya, yang kaya adalah ujian bagi yang miskin. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya:
وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
“Dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Maukah kamu bersabar? Dan adalah Rabb-mu Maha Melihat.” (Al-Furqan: 20)
Para pembaca yang berbahagia.Tanpa diragukan lagi bahwa keberadaan anak yatim serta kaum dhuafa` seperti fakir miskin, para janda, dan yang lainnya merupakan dua golongan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan perhatian dan pemeliharaan. Allah subhanahu wa ta’ala banyak sekali menyebutkan di dalam Al-Qur`an tentang anjuran untuk menyayangi dan berbuat baik kepada dua golongan tersebut.
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin…” (Al-Baqarah: 177)
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin.” (An Nisa`: 36)
“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” (Adh-Dhuha: 9-10)
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari kiamat? Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (Al-Ma’un: 1-3)
Maka sudah sepantasnya bagi kita untuk peduli dengan nasib mereka yang diwujudkan dalam bentuk memberikan bantuan, menyayangi dan berlemah lembut kepada mereka.
Telah disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Saya dan orang yang mengasuh anak yatim akan berada di surga seperti ini – beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan sedikit antara keduanya.” (HR. al-Bukhari no. 5304)
Subhanallah! Sungguh betapa mulianya amalan tersebut dan betapa besar keutamaan yang akan diperoleh bagi orang yang mengasuh anak yatim. Orang-orang yang mengasuh anak yatim dengan pengasuhan yang sebaik-baiknya, mereka akan dibangkitkan di akhirat nanti dalam keadaan menjadi teman dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Karena anak yatim -yaitu anak yang ayahnya telah meninggal sementara dia belum baligh- sungguh telah kehilangan curahan kasih sayang dari sang ayah yang telah tiada. Yang mana hal itu merupakan nikmat yang sangat besar bagi si anak dengan adanya penjagaan, tempat bersandar, dan belaian kasih sayang dari sang ayah tercinta.
Secara tersirat, dalam hadits ini pula mengandung ancaman yang keras bagi siapa yang tidak mau peduli terhadap nasib mereka. Maka Allah subhanahu wa ta’ala pun mengancam dengan balasan yang pedih.
Pengertian mengasuh di sini adalah melaksanakan beberapa perkara yang akan membawa kebaikan kepada diri si yatim, baik dari sisi dunianya maupun agamanya. Adapun perkara kebaikan dalam masalah dunia adalah seperti memberi makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Kemudian perkara kebaikan dalam masalah agama adalah seperti membimbing dengan akhlak yang baik, memberi nasehat, mengajari ilmu agama dan yang semacamnya.
Adapun pihak yang bertanggung jawab terhadap nasib mereka setelah sang ayah meninggal bisa berasal dari kerabat dekatnya seperti ibu, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi atau kerabatnya yang lain.
Al-Imam Ibnu Baththal rahimahullah menyatakan, “Seharusnya bagi orang yang mendengar hadits ini untuk dapat mengamalkannya agar ia bisa menjadi teman dekat nabi di surga. Dan tidak ada suatu kedudukan di akhirat nanti yang lebih utama daripada kedudukan yang demikian.” (Fathul Bari 10/436)

Jangan Mendekati Harta Anak Yatim
Kemudian kepada para penanggung jawab atau pengasuh anak yatim hendaklah mengingat bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala telah mewasiatkan:
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai ia beranjak dewasa.” (Al-An’am: 152)

Senin, 11 Februari 2013

INDAHNYA BERSHOLAWAT ZAMZAM VOL.2


Alhamdulillah album VOL.1 CENG ZAMZAM suda laris di toko kaset :)
sekarang CENG ZAMZAM udh ngerilis VOL.2 :)

yuu ,, kita simak



ini cover foto baru dalam VOL.2 CENG ZAMZAM
dengan album INDAHNYA BERSHOLAWAT~
dengan judul sholawat :

~Yarasululloh
~Allohumma Sholli a'la Muhammad
~Salamun
~Ya Alloh Ya Marhaban
~Birosulilah
~Romadhon


nahh itu ke 6 judul sholawat VOL..2 CENG ZAMZAM, teman-teman :)



ALBUM SHALAWAT ZAMZAM VOL.1


Album Sholawat - Ceng Zamzam ini album perdana dari qori' kecil bernama Ahmad Zamzam Zainal Muttaqiin. akun facebooknya ini Klik disini
untuk Fansnya di group ini Klik disini
dan Klik disini
Ceng Zamzam Lahir tanggal 5 Desember 1997. Ia beberapa kali mengikuti kejuaran MTQ dan pernah meraih juara tingkat nasional bahkan internasional. Sekarang ia sedang bersekolah di MtsN 1 Garut dan mengikuti Home schooling. Saya senang dan bangga sekali ternyata masih ada kandidat Qori cilik dari Indonesia.Ia sering membaca cuplikan alqur'an dan hadits pada sinetron Islam KTP, ia seorang artis yang dekat dengan Alqur'an, fasih dan memiliki pemahaman serta hafalan akan ayat Alqur'an jauh lebih hebat dibanding selebritis biasa.
Berikut Sholawat indahnya.. dengan Bit 256/kbs (insyaAllah high quality dan mantab)
01. Ceng zamzam v.1 - Sholatun
Klik disini mp3
02. Ceng zamzam v.1 - Burikti
Klik disini mp3
03. Ceng zamzam v.1 - Azzka Taslimi ( Voc. Rifa Siti Rohmah)
Klik disini mp3
04. Ceng zamzam v.1 - Alhamdulillah
Klik disini mp3
05. Ceng zamzam v.1 - Sholatullah
Klik disini mp3
06. Ceng zamzam v.1 - Khoiril Bariyah
Klik disini mp3
07. Ceng zamzam v.1 - Ya Ala Baitinnabi
Klik disini mp3
08. Ceng zamzam v.1 - Ya Imama Rusli feat Ust. Hariri Abdul Aziz
Klik disini mp3

http://nuryahman.blogspot.com/2012/07/album-sholawat-ceng-zamzam-v1.html

ISLAM RAHMATANLIL ALAMIN

Sikap seorang muslim terhadap nonmuslim telah gamblang digariskan dalam syariat. Sebagai agama pertengahan (seimbang), sikap Islam terhadap nonmuslim pun proporsional, bersikap lembut tapi pada tempatnya dan bersikap keras atau tegas juga pada tempatnya. Masing-masingnya tidak dilakukan secara berlebihan. Lembut tapi tidak berarti berkasih sayang kepada mereka hingga menerabas batas-batas akidah, bersikap keras pun tidak berarti bermudah-mudah dalam menumpahkan darah mereka. Semua itu terangkum dalam apa yang disebut dengan akidah al-wala’ wal bara’.
Memang tak bisa dimungkiri, ada kalangan Islam yang kebenciannya terhadap nonmuslim acap kebablasan. Setiap ada permasalahan sekecil apa pun yang muncul dengan tetangganya yang nonmuslim—misalnya—aksi fisik atau senjata tajamlah yang kemudian berbicara. Di pihak lain, ada yang merepresentasikan orang kafir dengan Amerika Serikat (AS) dan sekutunya. Maka setiap kepentingan atau aset yang ”berbau” negara tersebut, bahkan setiap orang yang dianggap antek AS—baik muslim maupun nonmuslim— di mana pun, diyakini harus dilibas habis. Muncullah kemudian aksi-aksi teror yang mengatasnamakan jihad.
Walaupun tindakan AS dan sekutunya selama ini memang benar-benar menzalimi kaum muslimin atau menerapkan standar ganda terhadap Islam—dan demikianlah sunnatullah berbicara tentang orang-orang kafir—, namun semestinya sikap kita tetap mendasarkan pada tuntunan syariat. Lebih-lebih aksi-aksi teror yang maksud hati mengangkat kemuliaan Islam namun pada kenyataannya justru menjatuhkan kemuliaan dan citra Islam. Kebencian terhadap Islam justru kian menyala di dada-dada musuh Islam. Sementara bagi muslim yang imannya lemah, justru kian agamanya. Islam, bagi mereka, dianggap agama yang tidak memberikan kedamaian, namun justru keresahan.
Dampak lebih jauh, ajaran-ajaran pluralisme kian mendapat angin segar dan tumbuh subur di negeri ini. Kalangan liberal—yang rajin mengampanyekan paham tersebut—kian gemar melontarkan pernyataan-pernyataan: “semua agama baik”, ”semua agama tidak mengajarkan kekerasan”, ”semua agama mengajarkan kedamaian”, dan semacamnya. Inti dari pernyataan-pernyataan tersebut tak lain; semua agama adalah benar, hilangkan istilah kafir di antara pemeluk agama, karena yang dinamakan kafir adalah orang-orang yang tidak mengakui adanya Tuhan.
Tak hanya itu, dalam praktiknya kemudian, dengan mengusung jargon kerukunan atau toleransi antarumat beragama, doa lintas agama atau lintas keyakinan pun marak digelar di daerah-daerah.
Di sisi lain, ada sebuah partai yang mengaku Islam justru membuka diri terhadap orang-orang kafir, memberikan peluang bagi mereka untuk menduduki jabatan sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lainnya. Sudah terjerat dalam sistem demokrasi yang bertentangan dengan Islam, lantas tercebur dalam lumpur politik kotor yang acap membenamkan syariat di bawah kepentingan-kepentingan politik praktis. Lebih lucu lagi, mereka dengan bodohnya membanggakan diri sebagai orang-orang terdepan yang memperbaiki umat. Orang-orang di luar partai dianggap tidak berbuat apa-apa. Aktivitas dakwah—tentunya yang di luar garis partai—dianggap tidak mampu membuahkan hasil nyata. Na’udzubillah!
Sudah keblingerkah mereka dengan partai dan sudah teracunikah mereka dengan demokrasi, sehingga kebijakan partai yang merangkul orang-orang kafir diamini dan ditaklidi dengan bangga? Di manakah akal sehat mereka sebagai orang-orang muslim? Dibuang kemana ayat-ayat Al-Qur’an yang melarang menjadikan mereka sebagai pemimpin, penolong/pembela, atau orang-orang kepercayaan?
Di sinilah pentingnya kita memahami akidah al-wala’ wal bara’ sehingga kita bisa bertindak secara tepat sesuai syariat. Lebih dari itu, kita pun bisa mendudukkan Islam sebagai agama yang rahmatan lil ’alamin secara benar.

http://asysyariah.com/islam-yang-rahmatan-lil-alamin.html

APAKAH CADAR ITU BID'AH



Polemik tentang hukum pemakaian cadar telah lama mengemuka. Bermula dari Kairo, ketika Pengadilan Mesir memutuskan mengukuhkan larangan universitas dan kampus-kampus yang melarang para mahasiswi mengenakan cadar ketika mengikuti pelajaran maupun ujian.

Dan yang paling hangat baru-baru ini adalah keputusan pemerintah Prancis yang melarang pemakaian cadar di depan publik. Tak ayal, aturan baru ini menuai protes dan menimbulkan kontroversi hingga kini.

Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum cadar dalam Islam? Apakah bid'ah ataukah wajib? Berikut penjelasan dan fatwa Syekh Yusuf Qardhawi, Ketua Persatuan Ulama Islam Internasional, yang kini bermukim di Qatar.

Menurut Qardhawi, mengidentifikasi cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama  dan  bukan  dari  Islam,  bahkan menyimpulkan  bahwa  cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah  ilmiah  dan tidak  tepat sasaran. "Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan  hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya," katanya.

Qardhawi mengatakan, satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun  yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan apakah boleh membuka wajah  atau  wajib menutupnya—demikian pula dengan hukum kedua telapak tangan—adalah masalah yang masih diperselisihkan.

"Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik dari kalangan ahli fikih,  ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang," ujarnya.
 
Sebab, lanjut Qardhawi, perbedaan pendapat itu kembali kepada pandangan mereka terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini dan sejauh mana pemahaman  mereka  terhadapnya, karena tidak didapatinya nash yang qath'i tsubut (jalan  periwayatannya) dan dalalah (petunjuknya) mengenai masalah ini. "Seandainya ada  nash yang tegas (tidak samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan."

Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah: "...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak daripadanya..." (QS An-Nur: 31).

Menurut Qardhawi, mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" ialah pakaian dan jilbab,  yakni  pakaian luar yang tidak mungkin disembunyikan.

Mereka juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menafsirkan "apa yang biasa tampak"  itu dengan celak dan cincin. Penafsiran yang sama juga diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dan penafsiran yang  hampir sama lagi diriwayatkan dari Aisyah.  Selain  itu, kadang-kadang lbnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin terhadap pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.

Ada  pula  yang  menganggap  bahwa yang dimaksud dengan "perhiasan" di sini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata, "(Yang   dimaksud   ialah)  bagian  wajah  dan telapak tangan." Dan penafsiran serupa juga  diriwayatkan  dari Sa'id bin Jubair, Atha', dan lain-lain.

"Sebagian  ulama  lagi  menganggap  bahwa  sebagian dari lengan termasuk "apa yang biasa tampak" itu. Ibnu Athiyah  menafsirkannya dengan apa yang tampak secara darurat, misalnya karena dihembus angin atau lainnya," jelas Qardhawi.

HUKUM MEMAKAI CADAR DALAM PANDANGAN 4 MADZHAB


Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)