Pembahasan kali ini merupakan perinciaan
dari artikel-artikel sebelumnya yang membahas tentang masalah jilbab
muslimah yang sesuai syari’at sekaligus jawaban atas berbagai komentar
yang masuk.
Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan
oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan
semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk
menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai
dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah
lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia
bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan
sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga
bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak
pesantren).
Benar saudariku… memakai jilbab adalah
kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita
juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa
persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah
memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel
sebelumnya.
DEFINISI JILBAB
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
- Qomish (sejenis jubah).
- Kain yang menutupi seluruh badan.
- Khimar (kerudung).
- Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
- Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab
menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya
sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab
adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain
(dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk
menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi
kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala,
wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab
adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan
badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk
pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab
adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan.
Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar
(kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik
asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.”
Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab.
Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau
meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya.
Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat
al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila
kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka
mintalah dari balik hijab…”
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً
رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:
‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya
“kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”,
maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa
konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang
muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang
sangat bagus tentang masalah ini pada artikel
Hukum Cadar di
http://www.muslim.or.id.
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah
bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang
dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang
memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang
keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang
terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas
sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Catatan penting dalam poin ini adalah
penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab
sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar
yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala.
Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga
seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja.
Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits
dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia
berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang
namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah
tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus
mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan
lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)
Namun terdapat keringanan bagi wanita
yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka
diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam
surat An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي
لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ
لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang
telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi),
tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas
adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud.
(Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di
sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada.
Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya
sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku
sekalian.
Berikut ini contoh tampilan khimar dan
jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan
jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar
hanyalah sebagai contoh).
Catatan penting lainnya dari poin ini
adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at
adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian
muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok
agar dikatakan memakai pakaian longdress.
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab
(baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa
(baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan
disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah
17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah
tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan
jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai
saudariku!
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan