Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com

foto bersama El-malik

foto bersama El-malik

Senin, 04 Februari 2013

HUKUM BERZIARAH KUBUR

HUKUM ZARAH KUBUR
Ziarah Kubur Ituh Sunat Mu'akkad, Karena Di Samping Mendoakan Seseorang Yang Di Kuburnya,Juga Dapat Menjadikan Sifat Zuhud Terhadap DuNia, Yang Di Maksud Zuhud Ialah Meninggalkan Ke Senangan Dunia Yang Bersifat Sementara Untuk Berbakti Kepada ALLOH SWT. Serta Dapat Pula Mengingatkan Kepada Mati,Sehingga Ia Bertindak Sesuatu Yang Di Ridoi Alloh SWT .

HUKUM ZARAH KUBUR UNTUK WANITA
Ziarah kubur untuk wanita itu menurut Ulama khlilaf ada yang mengatakan sunah dan ada yang mengatakan makruh. kecuali diziarahi itu makam Rasululloh SAW, atau kubur para nabi-nabi, para wali atau para orang shaleh. bagi laki-laki maupun perempuan hukumnya sunnah

 HIKMAH ZIARAH KUBUR 
Ziarah kubur itu selain hukumnya sunnah, juga banyak hikmah yang terkadang didalamnya,hal ini karena pernah dilakukan oleh Rasul dan sahabt-sahabta beliau adapun hikmahnya itu ada 2:

A. bagi yang ziarah.
B. bagi yang ziarahi.

 A. HIKMAH BAGI YANG BERZIARAH;

1. orang berziarah mendapat pahala ziarah.
2. orang yang brziarah akan ingat mati.
Dengan ingat mati iyu ia selalu berbuat sesuatu yang di ridlai ALLOH SWT. karna ia telah berkeyakinan bahwa kelak dihari kemudian akan dibangkitkan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya sewaktu didunia.oleh sebab itu sebelum ajal tiba ia berlomba-lomba melalukan amal kebijakan serta memperbanyak taubat dan memohon ampun dosa-dosanya yang pernah di lakukan.
3. orang yang mau ziarah kubur akan besikap zuhud, terhadap dunia, arinya :
hatinya tidak mudah terpikat oleh kesengan dunia yang dapat menggenggu kepada ALLOH SWT., oleh sebab itu apabila ia memnpunyai harta benda tidak bakhil, karena ia tidak akan di bawa ia mati.
























0 komentar:

Posting Komentar

tolong komentar yang baik-baik saja ^^